Jakarta – Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memulangkan salah seorang dari lima nelayan Aceh yang dipulangkan dari Thailand pada 18 Februari 2022 lalu.
Kelima nelayan itu, merupakan dari tujuh nelayan asal Aceh Timur yang ditahan di Thailand pada 25 Mei 2021 lalu, akibat membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor.
Alaudin (48) yang telah menjalani karantina di Wisma Atlit Pademangan, Jakarta, akan dipulangkan ke Aceh Tamiang, melalui jalan darat dengan menumpangi bus Putra Pelangi, lewat terminal bus Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu, 2 Maret 2022 besok.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal S.STP, M.Si mengatakan, Alaudin dipulangkan sendiri, karena tiga lainnya sudah duluan difasilitasi pemulangannya oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui pesawat.
“Karena setelah sampai dari Thailand, ada empat orang nelayan yang sempat terpapar Covid-19, yakni Riki Ardian, Zainal Arifin, Alaudian dan Muchsin. Sehingga harus diisolasi di Wisma Atlit Pademangan,” katanya.
Sedangkan Junaidi, tambahnya, yang hanya menjalani masa dikarantina di Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara selama lima hari, pada 23 Februari 2022, langsung dipulangkan ke Aceh.
Kemudian menurut informasi dari BP2MI, Riki Ardian dipulangkan pada 25 Februari, dan Zainal Arifin pada 28 Februari 2022 dipulangkan ke Aceh, setelah negatif Covid-19. Sedangkan Muchsin diketahui sudah pulang secara mandiri.
Diketahui, tujuh nelayan asal Aceh Timur ditahan di Thailand pada 25 Mei 2021 lalu, akibat membawa sarang burung walet tanpa dokumen impor. Namun, mereka dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Raja Thailand IX yang berulang tahun.
Sementara yang sudah dipulangkan ke Indonesia baru lima orang. Karena dua orang nelayan lagi, belum bisa dipulangkan karena positif Covid-19 saat menjalani tes. Sehingga mereka harus dikarantina terlebih dahulu di sana, sampai keluar hasil negatif Covid-19.
Almuniza mengatakan, ketujuh nelayan berasal dari Aceh Timur yang berlayar menggunakan KM Antamela itu, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada 22 Mei 2021, dengan tujuannya ke Pelabuhan Satun, Thailand.
“Namun, pada 25 Mei 2022 mereka ditangkap oleh aparat keamanan Thailand di kawasan perairan Pulau Lippeh, Provinsi Satun. Karena, dari hasil pemeriksaan, kapal mereka memuat 300 Kg sarang burung walet tanpa dokumen impor,” katanya.
Selain itu juga kata Almuniza, para nelayan melanggar keimigrasian dan dokumen pelayaran. Dimana jumlah awak kapal tidak sesuai dengan dokumen yang tercantum dalam autward manifes dan port clearance yang diterbitkan Syahbandar Tanjung Balai Asahan.
“Selama ditahan, mereka mendapat pendampingan dari KRI Songkhla, terutama kondisi kesehatan ABK, serta memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk menyediakan penerjemahan,” sebutnya.
Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, BP2MI, KKP RI, Satgas Covid-19, serta unsur lainnya.