PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Remaja asal Pidie Jaya, AG (21) menyimpan barang hasil curian di gedung bekas kantor Pengadilan Negeri Meureudu, hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak dan tidak terpantau oleh aparat penegak hukum.
Luput dari pantuan aparat penegak hukum harapan pelaku itu tidak berlangsung lama, pemuda tersebut diringkus aparat kepolisian Polres Pidie Jaya saat hendak mengambil barang hasil curian di gedung bekas Pengadilan Negeri Meureudu tersebut.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Mustafa, Jumat (18/4), mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai tas ransel di gedung kosong tersebut, setelah diperiksa tas tersebut berisi rokok berbagi merek dengan jumlah besar.
“Tim gabungan langsung bergerak, dan tim berhasil meringkus pelaku , Rabu (16/4) Malam, saat hendak mengambil barang hasil curian yang disembunyikannya di bangunan bekas kantor Pengadilan Negeri Meureudu,” jelas Ipda Mustafa, Jumat (18/4).
AG mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas dua rekannya yang terlibat pencurian rokok tersebut yang ditaksir berkisar Rp 20 Juta. Kedua rekannya yaitu, Juna (nama panggilan), warga Kecamatan Tringgadeng, dan Manok (nama samaran), warga Kecamatan Meureudu.
“Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran kepolisian,” ujarnya.
Ipda Mustafa menambahkan, rokok tersebut merupakan hasil curian di salah satu toko kelontang di Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. [**]