Berharap Tak Terpantau Polisi, Remaja Simpan Hasil Curian di Gedung Bekas Kantor Pengadilan 

- Editor

Jumat, 18 April 2025 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Remaja asal Pidie Jaya, AG (21) menyimpan barang hasil curian di gedung bekas kantor Pengadilan Negeri Meureudu, hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak dan tidak terpantau oleh aparat penegak hukum.

Luput dari pantuan aparat penegak hukum harapan pelaku itu tidak berlangsung lama, pemuda tersebut diringkus aparat kepolisian Polres Pidie Jaya saat hendak mengambil barang hasil curian di gedung bekas Pengadilan Negeri Meureudu tersebut.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Mustafa, Jumat (18/4), mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai tas ransel di gedung kosong tersebut, setelah diperiksa tas tersebut berisi rokok berbagi merek dengan jumlah besar.

Baca juga:  Istri Gugat Cerai Dominasi Perceraian Di Bireuen

“Tim gabungan langsung bergerak, dan tim berhasil meringkus pelaku , Rabu (16/4) Malam, saat hendak mengambil barang hasil curian yang disembunyikannya di bangunan bekas kantor Pengadilan Negeri Meureudu,” jelas Ipda Mustafa, Jumat (18/4).

AG mengakui perbuatannya dan mengungkap identitas dua rekannya yang terlibat pencurian rokok tersebut yang ditaksir berkisar Rp 20 Juta. Kedua rekannya yaitu, Juna (nama panggilan), warga Kecamatan Tringgadeng, dan Manok (nama samaran), warga Kecamatan Meureudu.

Baca juga:  BPPA Ajak Masyarakat Aceh Ikut Diskusi Peluang Kerja

“Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran kepolisian,” ujarnya.

Ipda Mustafa menambahkan, rokok tersebut merupakan hasil curian di salah satu toko kelontang di Gampong Beurawang, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. [**]

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu
Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya
Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA
Kejari Pidie Jaya Musnahkan Barang Bukti Sabu 413,7138 gram
Diduga Kesetrum Listrik, Tukang Bangunan di Cot Girek Meninggal Dunia
Hendak Transaksi 1.107 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Jumat, 2 Mei 2025 - 22:33 WIB

JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Rabu, 30 April 2025 - 17:19 WIB

Polres Pidie Tangkap Bekas Kasatpol PP Pidie Jaya

Senin, 28 April 2025 - 13:48 WIB

Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa, Kemenhut Apresiasi Putusan MA

Berita Terbaru

Politik

Bunda Salma Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR Aceh

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:13 WIB

Dahlan, Bekas Kadishub Pidie Jaya, kini menjabat Kadisperindagkop. Dok, Ist

Hukum

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB