Begini Kronologi Penangkapan Empat Tersangka Peredaran Sabu 106 Kg di Pidie Jaya

- Editor

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka 106 Kg sabu digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Pidie Jaya, Selasa, 24 Mei 2022.

Empat tersangka 106 Kg sabu digiring ke mobil tahanan di Kantor Kejari Pidie Jaya, Selasa, 24 Mei 2022.

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menerima empat tersangka (sebelum ditulis lima) kasus peredaran 106 narkoba jenis sabu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, setelah membekuk dan m menggagalkan penyelundupan di Gampong Deah Pangwa Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya pada 20 Januari 2022, lalu.

Usai penangkapan tersangka, kemudian penyidik BNN melakukan pemberkasan dengan berkoordinasi dengan Kejagung RI. sehingga berlanjut pada tahap II, berupa penyerahan tersangka berikut barang bukti yang berlangsung di kantor Kejari Pidie Jaya, Selasa, 24 Mei 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra, mengatakan keempat tersangka tersebut masing-masing Junaidi, Baihaqi, Faisal dan M Aidil.

“Keempat tersangka ini merupakan kurir sabu-sabu seberat 106 Kg,” kata Kasid Pidum Dedy Syahputra.

Baca juga:  Dua Terpidana Khalwat di Pidie Jaya Dicambuk 9 Kali

Meski bertindak sebagai kurir, keempatnya ini mempunyai peran yang berbeda-beda dalam upaya peredaran sabu-sabu yang berhasil digagalkan oleh BNN RI empat bulan lalu.

Dalam BAP tersebut, upaya peredaran narkoba serta asal muasal barang haram itu berasal dari Malaysia.

Junaidi (32) yang tercatat sebagai warga Aceh Timur awalnya dihubungi oleh Zubir selaku pemilik narkoba untuk mengambil barang haram itu dari Jamil berupa tekong kapal yang dibawa dari Negeri Jiran dibibir pantai Pangwa untuk selanjutnya diserahkan ke Baihaqi (39) warga Padang Tiji Kabupaten Pidie.

Baik Zubir selaku pemilik sabu-sabu maupun Jamil tekong kapal yang membawa 106 kg narkoba dari Negeri Jiran itu telah ditetapkan sebaga Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sehari sebelum diamankan BNN, 100 ball sabu-sabu yang dibalut dengan sarung teh China merk Qing Shan yang dimasukkan dalam 5 karung, sempat disimpan satu malam di salah satu rumah kosong di Deah Pangwa,” jelas Dedy.

Baca juga:  Be a Hero, Save a Life, Learn Hands-Only CPR

Usai menerima barang itu, Junaidi kemudian menghubungi Baihaqi untuk mengambil barang sabu sabu dalam jumlah besar itu dan bertemu di simpang empat Meureudu.

Baihaqi kemudian menghubungi Faisal dan M Aidil seraya menjelaskan maksud untuk mengantar sabu-sabu itu

Ketiganya pun dengan menggunakan mobil double Cabin berwarna silver untuk mengangkut barang haram tersebut.

Hanya saja upaya peredaran sabu-sabu dalam jumlah yang besar itu terendus BNN RI.

Sehingga saat hendak dikeluarkan lembaga pemberantas narkotika itu membekuk Baihaqi Faisal dan M Aidil.

“Jadi baru 500 meter dibawa dari rumah kosong tempat disimpan, merekan keburu diamankan oleh BNN,” katanya

“Sedangkan Junaidi ditangkap oleh BNN di Kabupaten Aceh Timur,” Jelas Dedy | RED

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang
Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00 WIB

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

Berita Terbaru

Firdaus Cahyadi, pendiri Indonesian Climate Justice Literacy. [Foto/ Ist]

Lingkungan

ICJL Dorong Intelektual Kampus Tolak Revisi UU Minerba

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:02 WIB

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB