PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menerima empat tersangka (sebelum ditulis lima) kasus peredaran 106 narkoba jenis sabu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, setelah membekuk dan m menggagalkan penyelundupan di Gampong Deah Pangwa Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya pada 20 Januari 2022, lalu.
Usai penangkapan tersangka, kemudian penyidik BNN melakukan pemberkasan dengan berkoordinasi dengan Kejagung RI. sehingga berlanjut pada tahap II, berupa penyerahan tersangka berikut barang bukti yang berlangsung di kantor Kejari Pidie Jaya, Selasa, 24 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidum, Dedy Syahputra, mengatakan keempat tersangka tersebut masing-masing Junaidi, Baihaqi, Faisal dan M Aidil.
“Keempat tersangka ini merupakan kurir sabu-sabu seberat 106 Kg,” kata Kasid Pidum Dedy Syahputra.
Meski bertindak sebagai kurir, keempatnya ini mempunyai peran yang berbeda-beda dalam upaya peredaran sabu-sabu yang berhasil digagalkan oleh BNN RI empat bulan lalu.
Dalam BAP tersebut, upaya peredaran narkoba serta asal muasal barang haram itu berasal dari Malaysia.
Junaidi (32) yang tercatat sebagai warga Aceh Timur awalnya dihubungi oleh Zubir selaku pemilik narkoba untuk mengambil barang haram itu dari Jamil berupa tekong kapal yang dibawa dari Negeri Jiran dibibir pantai Pangwa untuk selanjutnya diserahkan ke Baihaqi (39) warga Padang Tiji Kabupaten Pidie.
Baik Zubir selaku pemilik sabu-sabu maupun Jamil tekong kapal yang membawa 106 kg narkoba dari Negeri Jiran itu telah ditetapkan sebaga Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sehari sebelum diamankan BNN, 100 ball sabu-sabu yang dibalut dengan sarung teh China merk Qing Shan yang dimasukkan dalam 5 karung, sempat disimpan satu malam di salah satu rumah kosong di Deah Pangwa,” jelas Dedy.
Usai menerima barang itu, Junaidi kemudian menghubungi Baihaqi untuk mengambil barang sabu sabu dalam jumlah besar itu dan bertemu di simpang empat Meureudu.
Baihaqi kemudian menghubungi Faisal dan M Aidil seraya menjelaskan maksud untuk mengantar sabu-sabu itu
Ketiganya pun dengan menggunakan mobil double Cabin berwarna silver untuk mengangkut barang haram tersebut.
Hanya saja upaya peredaran sabu-sabu dalam jumlah yang besar itu terendus BNN RI.
Sehingga saat hendak dikeluarkan lembaga pemberantas narkotika itu membekuk Baihaqi Faisal dan M Aidil.
“Jadi baru 500 meter dibawa dari rumah kosong tempat disimpan, merekan keburu diamankan oleh BNN,” katanya
“Sedangkan Junaidi ditangkap oleh BNN di Kabupaten Aceh Timur,” Jelas Dedy | RED