LUGAS.CO, PIDIE JAYA – Memasuki masa tenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pidie Jaya melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang tersebar di 222 Gampong.
Penurunan APK tersebut dilakukan Bawaslu Pidie Jaya bersama tim gabungan baik Satpol-PP dan TNI serta Polri.
Hal itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, saat memasuki masa tenang, segala bentuk aktifitas kampanye tidak lagi dibenarkan untuk dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat malam, memasuki masa tenang ada sebagian memiliki kesadaran politik sehingga malam minggu itu ada yang sudah diturunkan secara mandiri,” kata Ketua Bawaslu Pidie Jaya, Fajri M Kasem, Minggu 11 Februari 2024.
Namun tidak sedikit APK yang masih belum diturunkan secara mandiri baik itu oleh Partai Politik (Parpol) maupun para Caleg, sehingga harus diturunkan oleh tim gabungan.
“Dari tadi pagi tim penertiban APK sudah turun ke delapan kecamatan di Pidie Jaya. Dan saat ini masih dalam penertiban,” ujarnya.