Batal Berangkat Haji, 59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

- Editor

Kamis, 10 Juni 2021 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesditjen PHU Ramadan Harisman/ Foto : Kemenag.go.id

Sesditjen PHU Ramadan Harisman/ Foto : Kemenag.go.id

Lugas.co-Bireuen | Setelah pemerintah memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji Tahun 1442 H/2021 M yang diumumkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni kemarin, sebanyak 59 jemaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.

Baca: Pemkab Pijay Himbau Masyarakat Lakukan Qunut Nazilah

“Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Ramadan Harisman yang dilansir kemenag.go.id Kamis (10 Juni).

Baca juga:  Kasus Terbakar Sumur Minyak, Dua Orang Jadi Tersangka

Jumlah tersebut terdiri atas 25 jamaah haji khusus dan 34 jamaah haji reguler.

Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung diproses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.

Baca: Pemain dan Agen Chip  Dicambuk

“Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing,” jelasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat), Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Baca juga:  Teungku Amran Minta Dukungan Gubernur Pemekaran Aceh Selatan

Berdasarkan keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji, jemaah diberikan pilihan untuk mengambil kembali setoran pelunasan, dan dilakukan secara tertulis kepada kankamenag kabupaten/kota tempat jemaah mendaftar.

“Sedangkan untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,” jelasnya.

Sementara Tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas. | Redaksi

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
Haji Uma : Badan Riset dan Geologi Harus Dilibatkan Dalam Penyusunan Tata Ruang Nasional
Tim Independen Belum Terbentuk, Komisioner BMK Pijay Kosong
Presiden Prabowo : Mualem, Saya Janji Akan Ke Aceh
Vixion Tabrak Truk, Pengendara Mengalami Patah Kaki
Warga Binaan Shalat Hari Raya di Lapas
Ratusan Napi Lapas Kelas II A Banda Aceh dapat Remisi 
Prabowo Akan Pangkas Struktur Manajemen Perbankan BUMN

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:02 WIB

Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Sabtu, 19 April 2025 - 13:31 WIB

Haji Uma : Badan Riset dan Geologi Harus Dilibatkan Dalam Penyusunan Tata Ruang Nasional

Senin, 7 April 2025 - 19:47 WIB

Tim Independen Belum Terbentuk, Komisioner BMK Pijay Kosong

Senin, 7 April 2025 - 17:59 WIB

Presiden Prabowo : Mualem, Saya Janji Akan Ke Aceh

Sabtu, 5 April 2025 - 00:49 WIB

Vixion Tabrak Truk, Pengendara Mengalami Patah Kaki

Berita Terbaru