Batal Berangkat Haji, 59 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

- Editor

Kamis, 10 Juni 2021 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sesditjen PHU Ramadan Harisman/ Foto : Kemenag.go.id

Sesditjen PHU Ramadan Harisman/ Foto : Kemenag.go.id

Lugas.co-Bireuen | Setelah pemerintah memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji Tahun 1442 H/2021 M yang diumumkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni kemarin, sebanyak 59 jemaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.

Baca: Pemkab Pijay Himbau Masyarakat Lakukan Qunut Nazilah

“Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Ramadan Harisman yang dilansir kemenag.go.id Kamis (10 Juni).

Baca juga:  3.142 Jemaah Haji asal Aceh tiba di Arab Saudi

Jumlah tersebut terdiri atas 25 jamaah haji khusus dan 34 jamaah haji reguler.

Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung diproses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.

Baca: Pemain dan Agen Chip  Dicambuk

“Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing,” jelasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat), Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.

Baca juga:  MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Berdasarkan keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji, jemaah diberikan pilihan untuk mengambil kembali setoran pelunasan, dan dilakukan secara tertulis kepada kankamenag kabupaten/kota tempat jemaah mendaftar.

“Sedangkan untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,” jelasnya.

Sementara Tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas. | Redaksi

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haji Uma dan Pemerintah Aceh Sambut 7 Nelayan dari Myanmar
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
ICJL Dorong Publik Tolak Tambang Untuk Perguruan Tinggi
SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni
ICJL Nilai Kebijakan Pemerintah Mengarah Ke Bunuh Diri Ekologi
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb
Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen
Tawuran Gunakan Senjata Tajam, Remaja diamankan Polisi

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 14:19 WIB

Haji Uma dan Pemerintah Aceh Sambut 7 Nelayan dari Myanmar

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:42 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:49 WIB

ICJL Dorong Publik Tolak Tambang Untuk Perguruan Tinggi

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:58 WIB

SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:15 WIB

ICJL Nilai Kebijakan Pemerintah Mengarah Ke Bunuh Diri Ekologi

Berita Terbaru

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB

Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terilih.

Politik

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:08 WIB