Lugas.co-Bireuen | Setelah pemerintah memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji Tahun 1442 H/2021 M yang diumumkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni kemarin, sebanyak 59 jemaah mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman mengatakan, sampai hari ini, ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
Baca: Pemkab Pijay Himbau Masyarakat Lakukan Qunut Nazilah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Ramadan Harisman yang dilansir kemenag.go.id Kamis (10 Juni).
Jumlah tersebut terdiri atas 25 jamaah haji khusus dan 34 jamaah haji reguler.
Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung diproses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.
Baca: Pemain dan Agen Chip Dicambuk
“Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Berdasarkan Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat), Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.
Berdasarkan keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji, jemaah diberikan pilihan untuk mengambil kembali setoran pelunasan, dan dilakukan secara tertulis kepada kankamenag kabupaten/kota tempat jemaah mendaftar.
“Sedangkan untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,” jelasnya.
Sementara Tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas. | Redaksi