PIDIE JAYA – Lugas.co| Sebulan baru bebas dari penjara, seorang residivis kembali diringkus satuan reserse dan kriminal (satreskrim) Polres Pidie Jaya.
Penangkapan terhadap residivis, BI (40) karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum polres Pidie Jaya.
Baca: Polisi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku melakukan pencurian di Desa Keureusi, Kec. Jangka Buya, Kab. Pidie Jaya, Jumat (26/11) kemarin sekira Pukul 01.30 Wib,” kata kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar, Rabu (1/12).
Pelaku berhasil diringkus di Desa Matang Teungoh Kec. Samalanga Kab. Bireuen, Selasa (30/11) setelah mendapat laporan dari korban pencurian pada Minggu (28/11) kemarin.
BAca: Diduga Peras Pemilik Toko Emas, 3 Anggota Polisi di Aceh Dicopot!
Dari pelaku polisi mengamankan sabagian emas hasil curian dan sejumlah uang yang merupakan hasil dari penjualan emas curian.
“Emas yang dicuri 30 Mayam, 11 Mayam sudah dijual. Dari pelaku juga diamankan uang sekitar 30 Juta hasil penjualan emas tersebut,” ujar Dedy.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk kerumah melalui pintu sumur saat korban tertidur, pelaku juga membawa sebilah parang untuk berjaga-jaga saat melakukan pencurian.
Pelaku merupakan residivis yang terlibat dalam beberapa tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Pidie Jaya, diantaranya pencurian uang tahun lalu di Desa Kiran Dayah lebih kurang sekitar 60 juta dan pencurin HP di Desa Pelakan.
“Selain melakukan aksi pencurian, pelaku juga merupakan pemakai aktif narkotika jenis sabu-sabu, saat ditangkap masih dalam keadaan berdosis dan polisi juga menemukan pipet dan pirek sabu-sabu,” ungkap Dedy
Sekarang tersangka Bi Bin An, 40, yang bekerja sebagai wiraswasta, diamankan di Sat Reskrim Polres Pidie Jaya untuk langkah hukum lebih lanjut. Red.