Baru Bebas, Residivis Kembali diringkus Polisi

- Editor

Kamis, 2 Desember 2021 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencurian, BI (40) yang  diringkus Satreskrim Pidie Jaya bersama barang bukti  hasil curian/ Ist

Pelaku Pencurian, BI (40) yang diringkus Satreskrim Pidie Jaya bersama barang bukti hasil curian/ Ist

PIDIE JAYA – Lugas.co| Sebulan baru bebas dari penjara, seorang residivis kembali diringkus satuan reserse dan kriminal (satreskrim) Polres Pidie Jaya.

Penangkapan terhadap residivis, BI (40) karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum polres Pidie Jaya.

Baca: Polisi Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue

“Pelaku melakukan pencurian di Desa Keureusi, Kec. Jangka Buya, Kab. Pidie Jaya, Jumat (26/11) kemarin sekira Pukul 01.30 Wib,” kata kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar, Rabu (1/12).

Pelaku berhasil diringkus di Desa Matang Teungoh Kec. Samalanga Kab. Bireuen, Selasa (30/11) setelah mendapat laporan dari korban pencurian pada Minggu (28/11) kemarin.

BAca: Diduga Peras Pemilik Toko Emas, 3 Anggota Polisi di Aceh Dicopot!

Dari pelaku polisi mengamankan sabagian emas hasil curian dan sejumlah uang yang merupakan hasil dari penjualan emas curian.

Baca juga:  Dua Pengedar Sabu di Pidie Jaya Dibungkus Satresnarkoba

“Emas yang dicuri 30 Mayam, 11 Mayam sudah dijual. Dari pelaku juga diamankan uang sekitar 30 Juta hasil penjualan emas tersebut,” ujar Dedy.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk kerumah melalui pintu sumur saat korban tertidur, pelaku juga membawa sebilah parang untuk berjaga-jaga saat melakukan pencurian.

Pelaku merupakan residivis  yang terlibat dalam beberapa tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Pidie Jaya, diantaranya pencurian uang tahun lalu di Desa Kiran Dayah lebih kurang sekitar 60 juta dan pencurin HP di Desa Pelakan.

Oknum Polisi Diduga Peras Pemilik Toko Emas ‘Nakal’ di Aceh

“Selain melakukan aksi pencurian, pelaku juga merupakan pemakai aktif narkotika jenis sabu-sabu, saat ditangkap masih dalam keadaan berdosis dan polisi juga menemukan pipet dan pirek sabu-sabu,” ungkap Dedy

Baca juga:  Dua Pemain Judi Diamankan Polisi, Satu Masih dibawah Umur

Sekarang tersangka Bi Bin An, 40, yang bekerja sebagai wiraswasta, diamankan di Sat Reskrim Polres Pidie Jaya untuk langkah hukum lebih lanjut. Red.

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang
Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00 WIB

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

Berita Terbaru

Firdaus Cahyadi, pendiri Indonesian Climate Justice Literacy. [Foto/ Ist]

Lingkungan

ICJL Dorong Intelektual Kampus Tolak Revisi UU Minerba

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:02 WIB

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB