PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Perusahaan Lampu Negera (PLN) Pidie Jaya, dituding tidak transparan terkait dengan rincian Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi beban setempat dan rincian data jumlah pelanggan PLN di Kabupaten setempat, sehingga Pemda harus menanggung beban sebesar Rp 5 miliar lebih. hal ini disampaikan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Kamis, 30 Juni 2022, kemarin, dalam laporan Banggar pada penutupan rapat paripurna terhadap pertanggung jawaban APBKtahun anggaran 2021
“Badan Anggaran kembali mengingatkan terkait persoalan tersebut, mengingat keuangan daerah untuk menanggulangi pajak penerangan jalan umum yang dibebankan PLN terkesan tidak transparan, terutama yang terkait dengan rincian dan jumlah data pelanggan PLN di Pidie Jaya,” kata anggota Banggar, Yusri Abdullah.
Menurut Banggar, yang dibacakan Ayah Yusri sapaan akrab politisi PAN itu dalam laporannya menyebutkan bahwa, PLN yang merupakan sebagai perusahaan negara, pengelolaannya harus transparan, akuntable dan bertanggung jawab serta datanya dapat diakses oleh publik.
Hal itu sejalan dengan perintah Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 dan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Banggar DPRK Pidie Jaya mendesak Pemkab Pidie Jaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan agar PLN harus membuka akses yang terkait dengan data jumlah pelanggan di Pidie Jaya sesuai dengan amanat kedua undang-undang tersebut,” ujarnya.
Tudingan Banggar yang disampaikan dalam forum resmi DPRK Pidie Jaya itu, dilandaskan pada pemaparan Kepala BPKK Pidie Jaya, dalam rapat pembahasan pertanggung jawaban APBK Pidie Jaya, tahun anggaran 2021 antara Banggar dengan tim TAPK Pidie Jaya terkait dengan rekening PJU sebesar Rp 5 miliar lebih yang tersebar di seluruh desa dalam Kabupaten Pidie Jaya.
Banggar, sebut Ayah Yusri, kembali mengharapkan Pemkab Pidie Jaya agar dapat mengkoordinasikan dengan instansi-instansi terkait dengan permaslahan tersebut agar dapat menyelesaikannnya. Sebab pada tahun 2020, kata Yusri telah merekomendasikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Namun, Banggar menilai persoalan tersebut belum mampu diselesaikan oleh Pemkab, sehingga masih menjadi persoalan yang dibicarakan pada pembahasan pertanggung jawaban APBK tahun 2021, sekaligus menjadi beban pemerintah daerah untuk menutupi anggaran sebesar Rp 5 milyar lebih kepada PLN,” urainya. (Zulkarnaini)