Bahas Pengolahan Limbah B3 Medis, Incinerator UPTD Balai Penanganan Sampah Regional Belum Memperoleh Izin KLHK RI

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. Mawardi, saat menggelar rapat koordinasi Pengolahan Limbah B3 Medis Umum dan B3 Covid-19 bersama Kepala DLHK Aceh, A.Hanan, SP, MM, Direktur RSUDZA, dr.Isra Firmansyah, Sp.A, serta pejabat terkait lainnya di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/9/2021).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. Mawardi, saat menggelar rapat koordinasi Pengolahan Limbah B3 Medis Umum dan B3 Covid-19 bersama Kepala DLHK Aceh, A.Hanan, SP, MM, Direktur RSUDZA, dr.Isra Firmansyah, Sp.A, serta pejabat terkait lainnya di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (22/9/2021).

Lugas.co, Banda Aceh– Pemerintah Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengolahan limbah B3 medis umum dan B3 Covid-19 yang dihasilkan dari seluruh kegiatan medis di seluruh Aceh, Rabu 22 September 2021.

Rapat itu berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh Mawardi dan dihadiri Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Isra Firmansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan A Hanan, Kepala Biro Ekonomi Amirullah, dan perwakilan Dinas Kesehatan Aceh.

Pada pertemuan itu, membahas tentang Operasional Incinerator UPTD Balai Penanganan Sampah Regional di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar yang hingga saat ini masih belum mengantongi izin pengoperasian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Baca juga:  Wakil Bupati Pidie Jaya Raih Penghargaan dari PWI Pusat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan, mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan perizinan lingkungan ke Kementerian LHK, namun hingga saat ini izin tersebut masih belum dikeluarkan.

“Sebelumnya kita sudah mengajukan izin lingkungan ke KLHK namun hingga saat ini izin tersebut belum dikeluarkan,” kata Hanan.

Padahal, Incinerator atau alat pengolahan limbah padat RS dengan kapasitas 300 kilogram per jam tersebut merupakan bantuan KLHK pada tahun 2020 lalu, dan telah diuji coba pada awal Januari 2021 lalu.

Baca juga:  Pemkab Pidie Jaya Raih Award UHC 2024

Namun, Hanan menyayangkan sampai saat ini, fasilitas tersebut masih belum dapat dioperasikan lantaran belum memiliki izin lingkungan, dengan dalih Incinerator tersebut bukan berlokasi di kawasan industrial. Padahal, kondisi terkini, limbah medis kian meningkat di masa pandemi Covid-19.

“Insinerator RSUDZA juga sudah tidak optimal lagi beroperasi mengingat usia mesin sudah 15 tahun. Maka itu perlu dukungan insinerator bantuan KLHK yang ada di BPSR Aceh untuk dioperasikan,” ujarnya.

Menindak lanjuti hal itu, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh Mawardi, menyampaikan pihak Pemerintah Aceh melalui DLHK, sesegera mungkin akan melakukan konsultasi dengan Kementerian LHK RI. Guna meminta pendapat terkait rencana operasional insinerator, sehingga tidak terjadi penumpukan limbah medis.

Baca juga:  Abu Tu Min Meninggal Dunia

Kemudian, Pemerintah Aceh akan melakukan pertemuan mediasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ditembuskan ke Komite Penanganan Covid Aceh melalui surat Gubernur, untuk konsultasi dan membahas lebih lanjut mekanisme penyelesaiannya.

Lebih lanjut, sebut Mawardi, Dinkes Aceh juga diminta untuk memfasilitasi kebutuhan data limbah medis B3 umum dan B3 Covid yang berasal dari RSUZA, RSUD dan Fasilitas pelayanan kesehatan lainya di kabupaten dan kota. Agar pengolahan limbah dapat terkontrol dengan baik.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Said Mulyadi Salurkan Bantuan ke Gampong Terdampak Banjir
Pemkab Pijay Serahkan Bantuan Masa Panik ke Gampong Terdampak Banjir
Kepedulian Said Mulyadi Kepada Anak Yatim Piatu
Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih
Darwis Jeunieb : Masyarakat Jangan Dibodohi Dengan Uang Sogok Pada Pilkada
Demokrat Pidie Jaya Konsolidasi Tim Menangkan Said Mulyadi
Pj Gubernur Aceh Terima Apresiasi Kinerja Kepala Daerah
PAN Diduga Mainkan Politik Dua Mata di Pilkada Pidie Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:41

Said Mulyadi Salurkan Bantuan ke Gampong Terdampak Banjir

Sabtu, 23 November 2024 - 19:17

Pemkab Pijay Serahkan Bantuan Masa Panik ke Gampong Terdampak Banjir

Kamis, 14 November 2024 - 13:04

Kepedulian Said Mulyadi Kepada Anak Yatim Piatu

Senin, 4 November 2024 - 17:39

Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih

Minggu, 27 Oktober 2024 - 23:34

Darwis Jeunieb : Masyarakat Jangan Dibodohi Dengan Uang Sogok Pada Pilkada

Berita Terbaru

Ketua Presidium Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) DKI Jakarta, Agussalim.

Politik

Panwaslih Bireuen Diminta Bekerja Profesional

Minggu, 24 Nov 2024 - 22:57