ASN dan non-ASN BPPA Tandatangani Pakta Integritas Netralitas Pemilu 2024

Senin, 13 Maret 2023 - 17:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN diruang lingkup Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) saat mengucap sumpah pakta integritas guna mensukseskan Pemilihan umum (Pemilu) 2024 di lantai 2, Kantor BPPA di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2023. (Foto: Humas BPPA)

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN diruang lingkup Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) saat mengucap sumpah pakta integritas guna mensukseskan Pemilihan umum (Pemilu) 2024 di lantai 2, Kantor BPPA di Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2023. (Foto: Humas BPPA)

LUGAS.CO – Jakarta | Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN diruang lingkup Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) mengucapkan dan menandatangani pakta integritas netralitas, guna mensukseskan agenda negara tersebut.

Kepala BPPA Akkar Arafat S.STP, M.Si yang diwakili Kasub Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur MM, mengatakan netralitas ASN telah diatur secara tegas dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

“Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif,” sebutnya, pada Ikrar dan penandatanganan secara simbolis yang dilakukan, di lantai 2, Kantor BPPA Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 13 Maret 2023, setelah pelaksanaan apel pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan, penyelenggaraan ini merupakan salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para aparaturnya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik.

“Hal itu sebagaimana disebutkan dalam salah satu butir ikrar netralitas, bahwa menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi Pemerintah Aceh dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum, selama, maupun sesudah pemilu tahun 2024,” katanya.

Untuk itu diminta kepada seluruh para ASN dan non-ASN, supaya setelah melakukan ikrar ini, bisa bertanggungjawab dalam rangka mewujudkan netralitas para pegawai yang bermartabat beretika dan demokratis, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental
Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres
Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema
Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB
Konferensi PWI Pidie Jaya, Ikhsan Terpilih Secara Aklamasi
Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06