Bireuen – Lugas.co | Lima warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen karena terlibat judi online (judol).
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko. S.H., M.H., didampingi Plh Jabatan Kasat Reskrim, Ipda Zulkarnain, Selasa (21/1) membenarkan penangkapan lima warga Jeumpa tersebut.
“Betul, kami telah menangkap 5 orang warga Kecamatan Jeumpa pada Senin (20/1) dini hari kemarin, mereka ditangkap disebuah Warung kopi sambil main Judi Online, pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti sudah kami amankan sebagai bukti pendukung terkait keterlibatan lima orang ini dalam judi online,” terang AKBP Jatmiko.
Lima orang terlibat judi Online yang ditangkap yaitu berinisial Fak (53) pekerjaan wiraswasta, warga Desa Blang Bladeh, M Hs (34) pekerjaan wiraswasta, Rah (27) pekerjaan wiraswasta, Zai (38) pedagang, ketiganya warga Desa Geulumpang Payong, Jeumpa, dan Fa (38) pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Cot Leusong, Jeumpa Bireuen.
Kapolres menyebutkan, kebanyakan pemain judi online ditangkap diwarung kopi, karena menggunakan fasilitas Wifi Gratis
“Jadi kebanyakan pelaku kita amankan di warkop, sambil ngopi main judi dan gunakan wifi gratis,” ucapnya
Pelaku melanggar Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
“Saya sangat berharap dukungan dari seluruh elemen Masyarakat kabupaten bireuen, mari kita bersinergi untuk memberantas Judi Online, kita selamatkan anak – anak kita, keluarga kita dari pengaruh bahanya Judi Online,” tambah AKBP Jatmiko. | Redaksi**