Aceh Timur – LUGAS.CO | Dinas Kesehatan Kabaputen Aceh Timur meminta seluruh apotek di daerah itu untuk menghentikan sementara pemberian obat sirup.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Aceh Timur (SDK) Saifuddin, Jumat,21 Oktober 2022, mengatakan larangan tersebut sehubungan dengannya surat dari Kementrian Kesehatan Dirjen Pelayanan Kesehatan.
“Surat edaran Menteri Kesehatan tersebut perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak,”kata Saifuddin didampingi Kepala Seksi Obat dan Pelayanan Kefarmasian Zarkasyi.
Maka dari itu, kata Saifuddin, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair (syrup) sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun juga saifuddin menghimbau Seluruh apotik dan toko obat tidak menjual obat bebas atau obat terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi.
“Jadi, untuk sementara waktu diganti dengan obat tablet saja, jangan di resep dulu obat sirup sampai hingga ada kebijakan pemerintah lebih lanjut,”kata Saifuddin.
Ia juga mengaku, pihaknya telah mendatangi baik apotek maupun Pukesmas yang ada di Aceh Timur guna menyampaikan larangan sementara untuk tidak menjual obat jenis sirup.
“Jadi kami harap kepada Kepala UPTD Puskesmas, pemilik sarana Apotik, dan toko obat serta pemilik klinik untuk mematuhi surat ederan itu,”kata Saifuddin.[Syafiratul Khaira]