Aceh Timur – LUGAS.CO | Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangkap dua warga Aceh Timur karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanyah, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K, Senin (19 September 2022) mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi adanY mobil yang mengisi solar berulang kali di SPBU Blang Bitra.
“Setelah kita lakukan penyilidikan, dua pelaku yang berinisial HD (24) warga Kecamatan Darul Aman, dan SL (48) warga Kecamatan Julok diamankan,” kata Mithahuda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengisi BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan tandon air. Untuk menaikkan BBM ke tandon pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.
Polisi mengamankan satu unit mobil L300 (BL 8163 DI), tandon air Kpasitas satu ton yang berisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 250 Liter.
Untuk menanggung perbuataanya keduanya pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut. [Syafiratul Khaira]