Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, Dua Warga Banda Aceh Diamakan

Minggu, 24 Oktober 2021 - 15:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil terduga pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa izin.

Mobil terduga pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa izin.

BANDA ACEH – LUGAS.CO | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, melalui Ditreskrimsus mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin, Jumat 22 Oktober 2021, di Kota Banda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya SIK dalam keterangan yang diterima lugas.co, Minggu 24 Oktober 2021 mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana kemudian timnya menemukan mobil jenis Pick Up merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi yang diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin.

“Tim di lapangan menemukan da dua mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin,” katanya

Setelah dilakukan interview singkat, sopir berinisial AA dan IF yang merupakan warga Kota Banda Aceh beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada para terduga pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah,” pungkas Sony. | Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejari Lhokseumawe Terima Geng Motor Pelaku Penganiayaan
Belasan Pemain Judi Online Diringkus Polisi
Kejari Pijay Musnahkan BB Narkotika
Pasangan Mesum di Pidie Jaya Dicambuk 100 Kali
Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Bener Meriah Ditangkap Polisi
Miliki Sabu, Petani di Pidie Jaya Ditangkap Polisi
Nyamar Jadi Pembeli Sabu, Pemuda di Bener Meriah Dibekuk Polisi
Kasus Kematian Harimau Sumatera, Terdakwa divonis 16 Bulan Penjara

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06