Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin, Dua Warga Banda Aceh Diamakan

- Editor

Minggu, 24 Oktober 2021 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil terduga pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa izin.

Mobil terduga pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi tanpa izin.

BANDA ACEH – LUGAS.CO | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, melalui Ditreskrimsus mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin, Jumat 22 Oktober 2021, di Kota Banda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya SIK dalam keterangan yang diterima lugas.co, Minggu 24 Oktober 2021 mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Baca juga:  Kejari Lhokseumawe Terima Geng Motor Pelaku Penganiayaan

Dimana kemudian timnya menemukan mobil jenis Pick Up merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi yang diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin.

“Tim di lapangan menemukan da dua mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin,” katanya

Setelah dilakukan interview singkat, sopir berinisial AA dan IF yang merupakan warga Kota Banda Aceh beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Ratusan Brimob Polda Aceh Diberangkatkan Ke Papua

Kepada para terduga pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah,” pungkas Sony. | Red

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi
Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO
Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb
Curi Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Peusangan, Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku di Aceh Utara
Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen
Hendak Tawuran, Polres Bireuen Amankan 8 Remaja, 1 Perempuan
Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Ummah di Tuntut Hukuman Mati
Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Polres Bireuen Amankan 6 Unit Mobil

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:15 WIB

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:04 WIB

Polres Bireuen Tangkap Pengedar Narkoba, 1 Orang DPO

Senin, 30 Desember 2024 - 22:16 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi PNPM Jeunieb

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:14 WIB

Curi Modul Baseband BTS Tower Telkomsel di Peusangan, Polres Bireuen Tangkap 3 Pelaku di Aceh Utara

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:30 WIB

Pengelolaan Sampah Jadi Perhatian Gakkum, Baru Dikelola 39,1 Persen

Berita Terbaru

Nasional

SMA Negeri 3 Bogor Gelar Pentas Seni

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:58 WIB

Hukum

Asik Main Judi Online, Lima Warga Jeumpa diringkus Polisi

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:15 WIB

Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Lhokseumawe. Foto/ Istimewa

Daerah

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Tandatangani PKS

Senin, 20 Jan 2025 - 23:54 WIB

Lingkungan

Mahasiswa Kedokteran Hewan USK Ikut Pendidikan Konservasi Penyu

Senin, 20 Jan 2025 - 23:22 WIB