BANDA ACEH – LUGAS.CO | Terbukti, angka pelanggaran pendistribusian BBM subsidi di Provinsi Aceh sangat tinggi, dalam sepuluh hari ini terhitung 24 Agustus hingga 4 September 2022, Ditreskrimsus Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan barang bukti BBM subsidi sebanyak 7.182 liter.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes sony Sonjaya dalam rilisnya, Jumat, 4 September 2022, merincikan pengungkapan tersebut dalam Wilayah hukum Polresta Banda Aceh sebanyak 1 kasus dengan BB 900 liter, Polres Aceh Tamiang 2 kasus dengan BB 425 liter, Aceh Utara 2 kasus dengan BB 525 liter, Aceh Timur 2 kasus dengan BB 276 liter, Bireuen 1 kasus dengan BB 1.080 liter, dan Polres Pidie 1 kasus dengan BB 155 liter.
Kemudian, Polres Gayo Lues 1 kasus dengan BB 230 liter, Aceh Jaya 1 kasus dengan BB 211 liter, Aceh Selatan 2 kasus dengan BB 2.280 liter, Langsa 1 kasus dengan BB 390 liter, Subulussalam 1 kasus dengan BB 120 liter, dan Polres Nagan Raya 2 kasus dengan BB 590 liter.
“Semuanya ada 17 kasus dengan barang bukti yang diamankan tujuh ton lebih atau tepatnya 7.182 liter,” kata Sony.
Selain itu, dari 17 kasus tersebut, kata Sony lagi, 23 pelaku berhasil diamankan “Dan sedang menjalani proses hukum sesuai locus delicti masing-masing,” ujarnya | RED