BANDA ACEH – LUGAS.CO | Achmad Marzuki, resmi memimimpin Aceh setelah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, di Gedung Utama DPRA, Rabu, 6 Juli 2022.
Sidang Paripurna dengan agenda pelantikan Pj Gubernur Aceh itu dipimpin oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri.
Prosesi pelantikan juga dirangkai dengan prosesi adat Peusijuek yang dilakukan oleh Plt Ketua Majelis Adat Aceh terhadap Pj Gubernur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, dalam sambutannya saat membuka Sidang Paripurna menyampaikan harapannya kepada Pj Gubernur Aceh. Ia berharap Pj Gubernur Aceh dapat membangun komunikasi yang baik dengan DPRA untuk bermusyawarah membangun Bumi Serambi Mekkah.
Dalam kesempatan itu, Saiful juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang dinilainya belum terimplementasi secara maksimal.
Banyak hal yang menyebabkannya, seperti tumpang tindihnya regulasi nasional. Ia meminta semua pihak untuk mengawal supaya Undang-Undang kekhususan Aceh itu berjalan maksimal.
Saiful mengharapkan, Pj Gubernur Aceh dapat bersinergi dengan DPRA untuk memperjuangkan keberlanjutan dana otonomi khusus Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
“Dana tersebut sangat dibutuhkan oleh Aceh untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan dan kesehatan,” ujar Saiful. | RED