Achmad Marzuki Resmi Menjabat Pj Gubernur Aceh

- Editor

Rabu, 6 Juli 2022 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian mengambil sumpah dan melantik Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh, pada Rapat Paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu, 6Juli 2022.

Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian mengambil sumpah dan melantik Achmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh, pada Rapat Paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu, 6Juli 2022.

BANDA ACEH – LUGAS.CO | Achmad Marzuki, resmi memimimpin Aceh setelah dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, di Gedung Utama DPRA, Rabu, 6 Juli 2022.

Sidang Paripurna dengan agenda pelantikan Pj Gubernur Aceh itu dipimpin oleh Ketua DPRA, Saiful Bahri.

Prosesi pelantikan juga dirangkai dengan prosesi adat Peusijuek yang dilakukan oleh Plt Ketua Majelis Adat Aceh terhadap Pj Gubernur.

Baca juga:  Polres Aceh Timur Tangkap Penggelap Bibit Umbi Porang Senilai Rp 2 Miliyar

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, dalam sambutannya saat membuka Sidang Paripurna menyampaikan harapannya kepada Pj Gubernur Aceh. Ia berharap Pj Gubernur Aceh dapat membangun komunikasi yang baik dengan DPRA untuk bermusyawarah membangun Bumi Serambi Mekkah.

Dalam kesempatan itu, Saiful juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang dinilainya belum terimplementasi secara maksimal.

Banyak hal yang menyebabkannya, seperti tumpang tindihnya regulasi nasional. Ia meminta semua pihak untuk mengawal supaya Undang-Undang kekhususan Aceh itu berjalan maksimal.

Baca juga:  Pemutihan Denda Pajak, Pidie Jaya Terima Rp 8.506.677.700.

Saiful mengharapkan, Pj Gubernur Aceh dapat bersinergi dengan DPRA untuk memperjuangkan keberlanjutan dana otonomi khusus Aceh yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.

“Dana tersebut sangat dibutuhkan oleh Aceh untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan serta pendanaan pendidikan dan kesehatan,” ujar Saiful. | RED

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang
DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen
Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Mukhlis-Razuardi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Bireuen Terpilih
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis
83 Gampong di Pijay dipimpin PJ Keuchik
Personel Kodim Aceh Utara Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00 WIB

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:35 WIB

Mukhlis-Razuardi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Bireuen Terpilih

Jumat, 31 Januari 2025 - 23:37 WIB

Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:25 WIB

Jum’at Berkah, Pengendara Tertib Lalu Lintas Dapat BBM Gratis

Berita Terbaru

Firdaus Cahyadi, pendiri Indonesian Climate Justice Literacy. [Foto/ Ist]

Lingkungan

ICJL Dorong Intelektual Kampus Tolak Revisi UU Minerba

Jumat, 14 Feb 2025 - 10:02 WIB

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB