Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia dipenghujung tahun 2021 memberikan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik bagi kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Indonesia, Rabu 29 Desember 2021.
Kegiatan yang berlangsung secara terbatas di Jakarta itu juga disiarkan secara virtual untuk diikuti para peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Dari 34 provinsi di Indonesia hanya 13 provinsi yang mendapat anugerah tersebut dan Aceh merupakan salah satu penerima anugerah itu.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sambutannya yang disiarkan secara virtual pada acara tersebut menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman atas penghargaan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) yang memberikan pelayanan publik terbaik.
Penghargaan itu dinilai diperlukan untuk melihat keberhasilan dan kekurangan dalam pengembangan pelayanan publik di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai kementerian, lembaga, pemerintah provinsi hingga kabupaten kota.
Menurut presiden, penilaian itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melahirkan inovasi pelayanan publik. Mereka juga didesak untuk berlomba-lomba meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lebih profesional.
Presiden Jokowi pada kesempatan itu juga menyebutkan, sudah saatnya seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di Indonesia untuk mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
“Pelayanan publik adalah bukti nyata kehadiran negara. Pelayanan publik harus semakin baik,” ujar Presiden. |Red