Abi Rasyidin, Jika MPTT Salah Mari Bermubahasah Didepan Publik Supaya Jelas

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE JAYA – LUGAS.CO | Sebagian warga Gampong Cot Lheu Rheng, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, Terjadi Perselisihan pendapat terhadap Pengajian Majelis Pengkajian Tauhid Tasawwuf Indonesia (MPTT-I) di Gampong setempat dan meminta dihentikan sementara. sehingga pada Jumat 01 Juli 2022 malam, Muspika di Kecamatan itu turut serta turun tangan menengahi terhadap perbedaan pendapat tersebut supaya tidak terjadi keributan.

Pimpinan pengajian MPTT-I di Gampong Cot Lheu Rheng, Abi Rasyidin, mengatakan bahwa keberadaan Majelis ini memang sempat di protes oleh sebagian masyarakat di Gampong itu, dengan alasan berdasarkan tausiah dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. dan malam jumat itu mereka yang ditemani oleh pihak keamanan meminta agar pengajian yang dilakukan Jamaah MPTT tidak dilanjutkan.

“Padahal jauh hari sudah saya sampaikan, agar tidak ada salah faham mari kita duduk, baik tengku-tengku, parah tokoh, dan Ulama-ulama apakah itu tergabung dalam MPU Kabupaten atau tidak, agar kiranya kita berdiskusi ditempat terbuka, melakukan Mubahasah maupun Muzakarah. mari sampaikan berdasarkan dalil dimana salahnya, supaya publik tau dan tidak lagi termakan fitnah serta provokasi oknum yang tidak suka dengan keberadaan Majelis ini,” kata Abi Rasyidin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika tidak bisa mempertanggungjawabkan salahnya dimana, maka jangan menyarankan pengajian yang dilakukan Majelis kami untuk ditutup sementara, kami tetap menjalankan seperti biasa, sebab yang kami ngaji adalah Kitab Siyarus Saliki dan melakukan zikir secara Jahar. dan jika memang ini salah kenapa tidak keluar Fatwa, gara-gara tausiah itulah sebenarnya meresahkan Ummat,” ujar Alumni Dayah Darul Falah, Jeunib ini.

Baca juga:  Ketua PKK Aceh Launching Posyandu Terintegrasi

Lebih lanjut, Abi Rasyidin, mengatakan bahwa berbicara legalitas hukum keberadaan MPTT-I kami juga ada, baik dari kementrian Agama dan MUI dan terdafatar di Kebangpol Aceh.

Bahkan pihak pusat merekomendasikannya seperti Kementrian Agama (Kemenag) RI bidang penerangan agama islam Nomor : B.163/Dt.III.III/HM.00/05/2021, membenarkan serta merekomendasikan dan mendukung penuh MPPT-I. dimana tembusannya itu kepada Forkopimda Aceh.

Begitu juga surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 20 September 2020, perihal hasil pengkajian, dimana MUI melalui lembaga pentasbih buku dan konten keislaman mengatakan terhadap pengajian MPTT-I sesuai dengan pokok-pokok aqidah dan syariat islam.

“Karena keberadaan MPTT tidak hanya di Aceh, bahkan diseluruh Provinsi yang ada di republik ini, maka izin yang kami pegang adalah MUI dan Kementrian Agama. gak ada urusan sama Tausiah MPU Aceh yang bersifat saran, bahkan kegiatan muzakarah Ulama Dunia yang dilaksanakan majelis ini izinnya Kapolri, karena tunduk kepada pusat berdasarakan kedudukan MPPT yang berada diseluruh nusantara ini,” ujarnya.

Sementara itu, Nasruddin, Keuchik Gampong Cot Lheu Rheng, mengatakan protes itu bukanlah hal yang fatal, sebab masyarakat secara pribadi tidak menyalahkan, sebab tidak berani kami menyatakan itu salah atau benar, akan tetapi masyarakat belum dapat menerima karena belum pernah terbiasa mendengar cara berzikir keras-keras apalagi memakai pengeras suara, kemudian karena ada tausiah dari MPU.

Baca juga:  Hasil Undian Piala Dunia 2022 Qatar: "Neraka" di Grup E, Inggris Jumpa Lawan Berat

“Memang iya Abi Rasyidin pernah mengajak untuk duduk bermubahasah dan Muzakarah, karena saya selaku keuchik tidak punya kapasitas untuk menentukan itu benar atau salah sehingga saya tidak bisa melakukan itu, sebab itu hak dan ranahnya MPU. cuma sampai saat ini karena belum bisa menerima saja,” kata Nasruddin, kepada kepada awak media, Senin 4 Juli 2022.

Terhadap penanganan kisruh itu, lanjut Keuchik, tidak ada hal-hal yang yang mengarah pada perbuatan kriminal, dikarenakan setiap masalah ada ranah hukumnya masing-masing.

“Cuma yang maksud kami keinginan masyarakat malam itu, pengajian silahkan seperti biasa, dan harapan masyarakat jangan ada orang luar, dan kalau bisa jangan pakai pengeras suara saja,” ujarnya.

Kemudian terhadap legalitas MPTT pihak Gampong sudah menerimanya, biak dari MUI dan Kementrian Agama. begitu juga Tausiah dari MPU Aceh sudah diterima pihaknya.

“Kalau badan hukum, dan surat dari MUI sudah kami terima, tapi surat dari MPU belum kami terima untuk legalistasnya, bukan kami menafikan MUI dan Kementrian, karena kan MPU punya kekhususan, kemudian lagi adalah izin keramaian. intinya begini, secara pribadi silihkan tapi jangan mengundang keramaian, itu saja,” kata Geuchik Gampong Cot Lheu.

Baca juga:  Wabub Aceh Jaya : yang Mempunyai Itikad Tidak Baik Menyalahkan MPTT-I

Jafaruddin, Camat Trienggadeng, mengatakan kedatangan dirinya ke balai pengajian Abi Rasyidin untuk menengahi supaya tidak terjadi hal-hal kriminal oleh sebagian masyarakat warga setempat yang menolak kehadiran majelis itu.

“Kalau dibilang melanggar aturan saya tidak berani mengatakan itu, jadi kami mengawal agar tidak terjadi kekacuan, cuma itu saja. kalau dari pemerintah Pidie Jaya sendiri belum sampai kaerah menolak dan membubar ini, dan saya juga tidak tau itu, sebab bagian Kesbangpol itu,” jelas Jafar.

Sementara, ketua MPU Aceh, Lem Faisal, menjelaskan perihal tersebut dititik beratkan pada pemerintah daerah Pidie Jaya itu sendiri, jika pemda Pidie jaya tidak memberi izin berati tidak bisa dan kalau pemda memberi izin berati bisa.

“Itu tergantung daerah, karena ada daerah yang mengizinkan kan, seperti Pemda Aceh Barat, Subulussalam dan lain-lain. sementara Tausiah MPU itu kan sifatnya saran, pertimbangan untuk pemerintah, bukan fatwa ?,” katanya

Ditanya apakah pengajian MPTT menyimpang sebagaiamana isu yang beredar pada sebagian masyarakat, pihaknya mengaku belum melakukan pengkajian.

“Saya bilang itukan Tausiah, bukan Fatwa. dan itu semacam pertimbangan kepada pemerintah, kemudian itu pernyataan hukum. ambil saja sebagaimana tausiah yang dikeluarkan MPU,” Jelas Lem Faisal, Ketua MPU Aceh. RED

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan
BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh
KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS
Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia
Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029
Minta Pelaku Rasisme Di Proses Hukum, Warga Cubo Tandatangan Petisi
Cawabup di Pijay Dilaporkan Ke Panwaslih
Orasi Politik dinilai Rasis, Hasan Basri Minta Maaf

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 08:57

Kodam Iskandar Muda kembangkan Kincir Angin sebagai alternatif sistem pengairan

Sabtu, 9 November 2024 - 13:40

BSI Dorong Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Pesantren di Aceh

Selasa, 5 November 2024 - 23:06

KIP Bireuen Gelar ToT Fasilitator PPK dan PPS

Selasa, 5 November 2024 - 22:34

Bireuen Bebas Dari Penyakit Frambusia

Selasa, 5 November 2024 - 20:51

Terbentuk, ini Fraksi di DPRA 2024-2029

Berita Terbaru

Hukum

Warga Gandapura Temukan Bayi Baru Lahir

Sabtu, 9 Nov 2024 - 16:11

Kesehatan

Posyandu Bunga Jeumpa Punjot Terbaik Tahun 2024

Jumat, 8 Nov 2024 - 01:56