LHOKSEUMAWE- Lugas.co| Jika melaksanakan acara hajatan di Kota Lhokseumawe mengabaikan protocol kesehatan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe akan membubarkan acara tersebut.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Senin, (30/11/2020) mengatakan kalau ada yang melanggar protokol kesehatan, acara yang dilaksanakan diwilayah hukum akan dibubarkan
“Kalau melanggar protokol COVID-19, kita akan ingatkan dan merekomendasikan untuk dibubarkan, karena pandemi ini belum berakhir,” kata AKBP Eko Hartanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak warga menanggap kondisi Aceh sudah terbebas dari penyebaran wabah COVID-19, sehingga aktivitas kembali normal dengan menciptakan kerumanan serta tidak lagi mematuhi protokol kesehatan.
Pihaknya, lanjut Eko, gencar melakukan sosialisasi, edukasi dan penertiban protokol kesehatan guna mencegah penambahan kasus COVID-19 di wilayah Lhokseumawe.
“Operasi yustisi pendisiplinan Prokes tetap dilakukan dua kali dalam sehari. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan baik spanduk, baliho dan sebagainya,” katanya.
Warga diimbau supaya tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengingat wabah virus corona tersebut belum berakhir, dan bahkan vaksin untuk mencegah penularan COVID-19 juga belum ditemukan.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Lhokseumawe Marzuki mengatakan pihaknya terus melakukan upaya-upaya dalam menekan angka penyebaran COVID-19.
“Satgas COVID-19 Kota Lhokseumawe terus melakukan operasi yustisi secara rutin dan akan menindak tegas masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” kata Marzuki.