PIDIE JAYA, LUGAS.CO – Seorang buru tani di Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, dilaporkan terpaksa membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, karena berada pada desil 8.
Pembayaran iuran tesebut dilakukan, saat istrinya menjalani proses persalinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya.
“Saya terpaksa membayar iuran BPJS Kesehatan, karena pada saat mendaftar persalinan istri di rumah sakit, petugas menyebutkan bahwa saya berada pada desil 8, sehingga tidak ditanggung Jaminan Kesehatan Aceh (JKA),” kata seorang buruh tani yang enggan ditulis nama pada Lugas.co, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia mengaku, untuk mendapatkan pelayanan, dirinya terpaksa membayar iuran BPJS Kesehatan senilai Rp 72.500 rupiah, agar proses persalinan bisa dilaksanakan.
“Saya tidak mengetahui bahwa saya berada pada desil 8, sehingga tidak lagi menerima manfaat JKA,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya juga harus membayar iuran BPJS Kesehatan anaknya yang baru lahir sebesar Rp. 37.500 rupiah, agar bisa membawa pulang sibuah hatinya dari rumah sakit.
“Nominal yang saya bayar memang tidak begitu besar, tetapi ditengah kondisi yang serba sulit saat ini, uang senilai itu terasa banyak,” katanya.
Sementara itu, Plt. Direktur RSUD Pidie Jaya, dr Aditya, yang dikonfirmasi Lugas.co, Senin, 11 Mei 2026 mengatakan, rumah sakit berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sesuai ketentuan yang berlaku, terutama pada kondisi gawat darurat yang menjadi prioritas utama pelayanan medis.
“Terkait dinamika kepesertaan jaminan kesehatan pasca perubahan kebijakan JKA bagi sebagian masyarakat, kami memahami adanya keresahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat,” ungkap Aditya.
Kata Aditya, rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalankan pelayanan sesuai regulasi dan mekanisme penjaminan yang berlaku secara nasional maupun daerah.
“Rumah sakit tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan atau skema pembiayaan diluar ketentuan yang berlaku,” ungkap Aditya.
Aditya mengaku, pelayanan medis kepada pasien tetap dilakukan sesuai kondisi klinis dan indikasi medis. Namun untuk aspek administrasi pembiayaan, sambung Aditya, harus mengikuti aturan penjaminan yang berlaku, agar keberlangsungan pelayanan rumah sakit kepada masyarakat dapat terjaga.
“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik, agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu kesinambungan operasional rumah sakit,” jelas Aditya.
Aditya menambahkan, pihaknya juga terus memberikan pemahaman kepada seluruh staf rumah sakit terkait perubahan kebijakan tersebut. [] (ris/ah)







