SIMEULU – LUGAS.CO | Polres Simeulu telah mengamankan dan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengeboman ikan dengan melibatkan 3 kapal di perairan laut Pulau Mincau, Kecamatan Teupah Barat, yang terjadi pada bulan Mei lalu.
“Delapan orang yang diduga sebagai pelakunya dan kini setelah pemeriksaan ke 8 pelaku tersebut sudah dijadikan tersangka,” kata Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko SH MH, melalui pejabat Kasi Humas Polres Simeulue Brigadir Andre.
Tiga Kapal Pengebom Ikan Ditangkap Polres Simeulue
“Dan petugas juga sudah menyita 13 jenis barang bukti,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, penangkapan tiga kapal pengeboman ikan beserta pelakunya dilakukan personel Polres Simeulue setelah menerima laporan dari masyarakat dan selanjutnya petugas bersama masyarakat menuju TKP ternyata benar 3 kapal dan 8 orang awak kapal tersebut sedang beroperasi melakukan pengeboman ikan.