6 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba di Aceh Jaya Dibekuk Polisi

- Editor

Kamis, 8 September 2022 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH JAYA – LUGAS.CO | Operasi Antik Seulawah II, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya, berhasil meringkus enam orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu dan ganja, pafa Rabu, 7 September 2022, kemarin.

Keenam orang yang ditangkap itu adalah Z (24), C (39), F (34), M (28), R (33), dan T (30). Peran mereka berbeda-beda, ada yang jadi penjual, pengedar, dan perantara.

“Benar. Ada enam orang yang kita tangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan itu hasil Operasi Antik Seulawah II Polres Aceh Jaya dari 18 Agustus – 6 September 2022,” ungkap Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono, dalam konferensi pers di Polres Aceh Jaya.

Baca juga:  Peringati Hari Pramuka Ke 63 Aceh, Ini Kata Mualem

Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa sabu 38,1 gram, ganja 255,86 gram, enam unit handphone, uang tunai Rp.400 ribu, dan dua unit sepeda motor diamankan di Polres Aceh Jaya untuk diproses hukum.

Baca juga:  Nissa Sabyan Bicara Tentang Poligami

Para tersangka dijerat Pasal 144 (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. | RED

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang
Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi
PWI Pijay, Tindakan Keuchik Cot Seutui Melanggar Hukum

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00 WIB

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

Berita Terbaru

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB

Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terilih.

Politik

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:08 WIB