Dewan Pers: Pemerasan dan Pengerusakan Bukan Sengketa Pers

- Editor

Kamis, 24 Maret 2022 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya dan Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno dan Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto serta jajaran saat kunjungan ke Polda Lampung. Istimewa

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya dan Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno dan Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto serta jajaran saat kunjungan ke Polda Lampung. Istimewa

LAMPUNG – Dewan Pers menegaskan tindakan pemerasan dan pengerusakan bukan bagian dari sengketa pers, meskipun pelakunya seorang wartawan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya dan Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain kepada Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno dan Wakapolda Lampung  Brigjen Subiyanto serta jajaran saat kunjungan ke Polda Lampung, Rabu, 23 Maret 2022.

Turut mendampingi perwakilan organisasi konstituen Dewan Pers di antaranya PWI Lampung, IJTI Lampung, SMSI Lampung, dan JMSI Lampung.

Agung Dharmajaya menjelaskan kedatangannya dalam rangka silaturahmi dan mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung beserta jajaran terkait penangkapan oknum yang menyalahgunakan pers untuk kepentingan pribadi.

“Intinya silaturahim, tidak dalam posisi dukung mendukung. Tapi intinya apa yang dilakukan aparat penegak hukum kita berikan apresiasi,” ujarnya.

Baca juga:  Negatif Covid-19, 51 Nelayan Akan Dipulangkan Ke Aceh

Ia mengatakan saat ini terjadi perdebatan dengan kemasan narasi kriminalisasi pers.

“Saya menjawabnya cukup singkat, ya kalau memang ada yang merasa dirugikan digugat saja, bisa praperadilan atau jalur Propam. Itu jalur yang elegan. Tapi terakhir saya berkomunikasi rasanya saya belum pernah mendengar adanya aduan ke Propam ataupun kemana,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Dewan Pers melihat persoalan ini menjadi penting lantaran narasi yang dibangun mendeskriditkan Polri dan Pers. Agung berharap kasus ini menjadi titik balik terkait kasus yang sesungguhnya yaitu unsur pemerasan.

“Kalau ada orang memeras itu boleh apa gak? Pelakunya mau wartawan ataupun bukan, boleh apa tidak? Itu saja. Jadi jangan angel-nya saya wartawan, lah memangnya kalau wartawan kenapa. Pelakunya mau wartawan ataupun bukan, kalau memeras kan jadi persoalan hukum,” tegasnya.

Baca juga:  Fraksi Demokrat Pidie Tolak Kenaikan BBM Subsidi

Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan transparan dan profesional sehingga masyarakat tahu bagaimana fakta yang terjadi sebenarnya.

“Ini bukan mengkonter tapi memberikan informasi yang baik dengan masyarakat. Kalau betul terbukti, kita harus sepakat dan legowo juga. Kita bicara kemerdekaan pers dan kebebasan. Jangan dibalik, jangan bebas dulu baru merdeka. Nanti jadi suka-suka. Ini menjadi keseriusan kami konstituen pers di Lampung. Kami tidak dalam posisi cawe-cawe atau mensponsori,” jelas dia.

Sementara, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengapresiasi kedatangan Dewan Pers beserta jajaran. Ia pun menegaskan proses hukum terkait kasus pemerasan dan pengerusakan akan terus berjalan secara transparan dan profesional.

“Proses hukum akan terus berlanjut. Kami akan profesional,” tegas kapolda. ( Lampost.co)

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SDIT Azkiya Luncurkan Buku Antologi Cerpen Karya Siswa Angkatan X
Digelar Pekan Depan, Musda Pramuka Aceh Bakal Dibuka Mualem 
Pemerintah Aceh Luncurkan Inovasi Layanan Kesamsatan dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Penyandang Disabilitas
Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya
Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates
Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan
Distanbun Bireuen Belum Kantongi Data Lengkap Pengencer Pupuk Bersubsidi 
JPU Kerjari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Uang Palsu

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:05 WIB

SDIT Azkiya Luncurkan Buku Antologi Cerpen Karya Siswa Angkatan X

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:55 WIB

Pemerintah Aceh Luncurkan Inovasi Layanan Kesamsatan dan Insentif Pajak Kendaraan Bagi Penyandang Disabilitas

Senin, 19 Mei 2025 - 14:19 WIB

Menanti Kepastian Hukum Dahlan Bekas Kadishub Pidie Jaya

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:02 WIB

Indonesia Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kasus Penembakan Agen Mobil Aceh Utara Oleh Oknum TNI Mulai Disidangkan

Berita Terbaru