Dewan Pers: Pemerasan dan Pengerusakan Bukan Sengketa Pers

- Editor

Kamis, 24 Maret 2022 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya dan Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno dan Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto serta jajaran saat kunjungan ke Polda Lampung. Istimewa

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya dan Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno dan Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto serta jajaran saat kunjungan ke Polda Lampung. Istimewa

LAMPUNG – Dewan Pers menegaskan tindakan pemerasan dan pengerusakan bukan bagian dari sengketa pers, meskipun pelakunya seorang wartawan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya dan Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain kepada Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno dan Wakapolda Lampung  Brigjen Subiyanto serta jajaran saat kunjungan ke Polda Lampung, Rabu, 23 Maret 2022.

Turut mendampingi perwakilan organisasi konstituen Dewan Pers di antaranya PWI Lampung, IJTI Lampung, SMSI Lampung, dan JMSI Lampung.

Agung Dharmajaya menjelaskan kedatangannya dalam rangka silaturahmi dan mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung beserta jajaran terkait penangkapan oknum yang menyalahgunakan pers untuk kepentingan pribadi.

“Intinya silaturahim, tidak dalam posisi dukung mendukung. Tapi intinya apa yang dilakukan aparat penegak hukum kita berikan apresiasi,” ujarnya.

Baca juga:  Minta Pelaku Rasisme Di Proses Hukum, Warga Cubo Tandatangan Petisi

Ia mengatakan saat ini terjadi perdebatan dengan kemasan narasi kriminalisasi pers.

“Saya menjawabnya cukup singkat, ya kalau memang ada yang merasa dirugikan digugat saja, bisa praperadilan atau jalur Propam. Itu jalur yang elegan. Tapi terakhir saya berkomunikasi rasanya saya belum pernah mendengar adanya aduan ke Propam ataupun kemana,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Dewan Pers melihat persoalan ini menjadi penting lantaran narasi yang dibangun mendeskriditkan Polri dan Pers. Agung berharap kasus ini menjadi titik balik terkait kasus yang sesungguhnya yaitu unsur pemerasan.

“Kalau ada orang memeras itu boleh apa gak? Pelakunya mau wartawan ataupun bukan, boleh apa tidak? Itu saja. Jadi jangan angel-nya saya wartawan, lah memangnya kalau wartawan kenapa. Pelakunya mau wartawan ataupun bukan, kalau memeras kan jadi persoalan hukum,” tegasnya.

Baca juga:  Sakit Jantung, Jenazah Warga Pidie Jaya Dipulangkan ke Aceh

Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan transparan dan profesional sehingga masyarakat tahu bagaimana fakta yang terjadi sebenarnya.

“Ini bukan mengkonter tapi memberikan informasi yang baik dengan masyarakat. Kalau betul terbukti, kita harus sepakat dan legowo juga. Kita bicara kemerdekaan pers dan kebebasan. Jangan dibalik, jangan bebas dulu baru merdeka. Nanti jadi suka-suka. Ini menjadi keseriusan kami konstituen pers di Lampung. Kami tidak dalam posisi cawe-cawe atau mensponsori,” jelas dia.

Sementara, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengapresiasi kedatangan Dewan Pers beserta jajaran. Ia pun menegaskan proses hukum terkait kasus pemerasan dan pengerusakan akan terus berjalan secara transparan dan profesional.

“Proses hukum akan terus berlanjut. Kami akan profesional,” tegas kapolda. ( Lampost.co)

Follow WhatsApp Channel lugas.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang
Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga
Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik
Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu
Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel
Haji Uma dan Pemerintah Aceh Sambut 7 Nelayan dari Myanmar
Mahasiswa Umuslim Bagikan Makanan Kepada Jamaah Jum’at
Kasus Penganiayaan Wartawan, Empat Saksi dipanggil Polisi

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:00 WIB

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Jumat, 7 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pemerintah Aceh Bangun Jembatan Senilai Rp 24 Miliar di Samalanga

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:43 WIB

Kejari Bireuen Musnahkan Ratusan Barang Bukti, Mulai Dari Sabu-Sabu Hingga Kosmetik

Senin, 3 Februari 2025 - 22:28 WIB

Haji Uma Sambut Korban TPPO Asal Aceh di Kuala Namu

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:16 WIB

Ditemukan Pelanggaran, TPAS Basirin Disegel

Berita Terbaru

Pelepasliaran Tukik Penyu Lekang di  Aceh Singki. Foto/ Istimewa

Berita

Pemkab Aceh Singkil Lepasliarkan 84 Tukik Penyu Lekang

Senin, 10 Feb 2025 - 18:00 WIB

Rapat Paripurna Pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Bireuen terilih.

Politik

DPRK Umumkan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Bireuen

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:08 WIB