LAMPUNG – Dewan Pers menegaskan tindakan pemerasan dan pengerusakan bukan bagian dari sengketa pers, meskipun pelakunya seorang wartawan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya dan Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain kepada Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno dan Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto serta jajaran saat kunjungan ke Polda Lampung, Rabu, 23 Maret 2022.
Turut mendampingi perwakilan organisasi konstituen Dewan Pers di antaranya PWI Lampung, IJTI Lampung, SMSI Lampung, dan JMSI Lampung.
Agung Dharmajaya menjelaskan kedatangannya dalam rangka silaturahmi dan mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung beserta jajaran terkait penangkapan oknum yang menyalahgunakan pers untuk kepentingan pribadi.
“Intinya silaturahim, tidak dalam posisi dukung mendukung. Tapi intinya apa yang dilakukan aparat penegak hukum kita berikan apresiasi,” ujarnya.
Ia mengatakan saat ini terjadi perdebatan dengan kemasan narasi kriminalisasi pers.
“Saya menjawabnya cukup singkat, ya kalau memang ada yang merasa dirugikan digugat saja, bisa praperadilan atau jalur Propam. Itu jalur yang elegan. Tapi terakhir saya berkomunikasi rasanya saya belum pernah mendengar adanya aduan ke Propam ataupun kemana,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Dewan Pers melihat persoalan ini menjadi penting lantaran narasi yang dibangun mendeskriditkan Polri dan Pers. Agung berharap kasus ini menjadi titik balik terkait kasus yang sesungguhnya yaitu unsur pemerasan.
“Kalau ada orang memeras itu boleh apa gak? Pelakunya mau wartawan ataupun bukan, boleh apa tidak? Itu saja. Jadi jangan angel-nya saya wartawan, lah memangnya kalau wartawan kenapa. Pelakunya mau wartawan ataupun bukan, kalau memeras kan jadi persoalan hukum,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan transparan dan profesional sehingga masyarakat tahu bagaimana fakta yang terjadi sebenarnya.
“Ini bukan mengkonter tapi memberikan informasi yang baik dengan masyarakat. Kalau betul terbukti, kita harus sepakat dan legowo juga. Kita bicara kemerdekaan pers dan kebebasan. Jangan dibalik, jangan bebas dulu baru merdeka. Nanti jadi suka-suka. Ini menjadi keseriusan kami konstituen pers di Lampung. Kami tidak dalam posisi cawe-cawe atau mensponsori,” jelas dia.
Sementara, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengapresiasi kedatangan Dewan Pers beserta jajaran. Ia pun menegaskan proses hukum terkait kasus pemerasan dan pengerusakan akan terus berjalan secara transparan dan profesional.
“Proses hukum akan terus berlanjut. Kami akan profesional,” tegas kapolda. ( Lampost.co)