28 Nelayan asal Aceh Timur akan Dipulangkan ke Aceh dalam Dua Tahap

Kamis, 3 Februari 2022 - 10:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para nelayan Aceh saat melakukan foto bersama dengan Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur di depan replika pesawat Seulawah RI-001 di Anjungan Aceh TMII Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. (Foto: Humas BPPA)

Para nelayan Aceh saat melakukan foto bersama dengan Kasubbid Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur di depan replika pesawat Seulawah RI-001 di Anjungan Aceh TMII Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022. (Foto: Humas BPPA)

Jakarta – Lugas | Setelah menjalani masa karantina sekitar tujuh hari di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta Selatan, 28 nelayan Aceh asal Aceh Timur akan dipulangkan ke Aceh dalam dua tahap, 4 dan 5 Februari 2022. Fasilitas pemulangan semua dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

“Besok pagi terlebih dulu dipulangkan kloter pertama tahap satu sebanyak 14 nelayan dengan menggunakan pesawat Batik Air. Mereka akan diberangkatkan pada pukul 08.00 WIB,” kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Almuniza Kamal, SSTP, MSi, Kamis, 3 Februari 2022.

Adapun ke 14 nelayan tersebut diantaranya, Joni Iskandar (25), Muhammad Maulidin (23), Zulkifli Is (50), Darkasyi (29), Sayuti (22), Abdul Anzit (22), Zainal Abidin (22), Munir (44), Boihaki (26), Abdul Halim (31), Junaidi (23), Ridwan Daud (61), Rajuddin (32), dan Junaidi (36).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, kata Almuniza, pemulangan nelayan kloter kedua akan dilakukan pada pukul 12.10 WIB menggunakan Garuda Indonesia pada hari yang sama. Kali ini, pemerintah Aceh dibantu KKP memulangkan 12 nelayan diantaranya Murdani (27), Muhammad Rusli (26), Rahmadani (26), Abdul Halim (21), Muhammad (25), Dian (24), Muhammad Nurdin (27), Safrizal (21), Irwandi (44), Husaini (30), Ismail (58), dan Nurdin (30).

“Sedangkan untuk kloter ketiga tahap kedua, hanya dua nelayan, berangkat Sabtu, 5 Februari 2022 dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia pukul 12.10 WIB, yakni Budian Setiawan (23), dan M Idris (36). Semua biaya juga ditanggung oleh KKP,” jelas Almuniza.

Ia menyebutkan, sesampainya nanti di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, para nelayan itu akan dijemput oleh pihak Dinas Sosial Aceh sebelum dipulangkan ke kampung halamannya.

Sebelumnya, ke-28 nelayan Aceh tersebut, ditahan di Thailand sejak April 2021 lalu, kemudian mendapat pengampunan dari raja Thailand pada 2021 dan dipulangkan ke Indonesia pada 27 Januari 2022.

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta saat itu menerima sekaligus menyambut nelayan asal Aceh Timur itu setiba di Bandara Soekarno Hatta, yang diserahkan langsung oleh KKP.

“Mereka dipulangkan dari Jakarta dalam tiga kloter menggunakan pesawat dan dalam waktu yang berbeda melalui Bandaran Soekarno-Hatta, Tangerang,” kata Almuniza.

Almuniza menambahkan, setelah 28 nelayan itu menjalani karantina di Rusun Pasar Rumput, Jakarta Selatan selama tujuh hari, sebelum diberangkatkan ke Aceh, para nelayan diinapkan terlebih dahulu di Anjungan Pemerintah Aceh Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Diketahui, ke-28 nelayan yang berasal dari Aceh Timur itu, merupakan bagian dari empat nelayan anak yang dipulangkan pada 4 Agustus 2021 lalu, yang juga difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP RI).

“Awalnya mereka yang mencari ikan dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Rizki Laot berjumlah 34 orang anak buah kapal. Namun, setelah ditangkap oleh pihak keamanan Thailand di perairan antara pulau Yai dan pulau Phuket di lepas pantai Phang Ngah, dua nelayan diantaranya melarikan diri dengan menggunakan boat sekoci,” kata Almuniza.

Ke-28 nelayan itu, pada 6 Agustus 2021 dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Thailand karena melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin wilayah perairan Thailand. “Alhamdulillah, mereka sudah dibebaskan atas dasar pengampunan dari Raja Rama X dalam rangka ulang tahunnya pada 2021,” sebutnya.

Almuniza menambahkan, pemberian ampunan oleh Raja Thailand untuk nelayan Aceh yang ditahan di sana bukan hanya kali ini saja. Tapi, pada 2020 lalu ada sebanyak 51 nelayan asal Tanah Rencong yang juga telah dibebaskan.

Almuniza mewakili Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh, berterima kasih kepada pihak yang telah banyak membantu pemulangan nelayan Aceh, seperti KKP RI, Konsulat RI Songkhla, KBRI Thailand, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, PWNI, Satgas Covid-19, serta unsur lainnya. Karena telah membantu mengurus pemulangan para nelayan itu.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental
Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK
MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres
Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema
Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB
Konferensi PWI Pidie Jaya, Ikhsan Terpilih Secara Aklamasi
Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki
Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 22:31

Tasawuf: Jalan Menuju Kesejahteraan Batin dan Kesehatan Mental

Kamis, 9 November 2023 - 20:45

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 12:32

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Oktober 2023 - 10:05

Bobby Beri Selamat Gibran Cawapres Prabowo: Mudah-mudahan Tidak Dilema

Selasa, 10 Oktober 2023 - 12:06

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Rabu, 27 September 2023 - 12:34

Sudah 10 Tahun, Jalan Menuju Gampong Reuleut Tak Kunjung Diperbaiki

Rabu, 20 September 2023 - 14:37

Selama Proses Hukum, Pemerintah Aceh Fasilitasi Keluarga Almarhum Imam Masykur

Rabu, 20 September 2023 - 14:27

Doa Bersama Petani Pangwa di Irigasi Beuracan

Berita Terbaru

Daerah

Plt Bupati Pidie Jaya dapat Penghargaan dari KPK

Kamis, 9 Nov 2023 - 20:45

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Nasional

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres/Cawapres

Senin, 23 Okt 2023 - 12:32

Daerah

Pidie Jaya Dapat Kucuran Dana dari ADB

Selasa, 10 Okt 2023 - 12:06